Pembunuhan

Getir, Curhat Bapak Francis Hutasoit, Sang Anak yang Gigih dan Baik: Satu-satunya yang Membantu Kami

Dia satu-satunya yang membantu kami dalam pekerjaan. Dia adalah pejuang bagi adik-adiknya. Ia rajin bekerja agar bisa adik-adiknya sekolah

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ayah Francis Hutasoit yang bernama Abidin Hutasoit (54) bersama dengan keluarga ditemani oleh kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (10/3/2023). 

“Saya menyesal, Pak,” sambungnya.

Francis Hutasoit tewas ditikam sejumlah orang
Francis Hutasoit tewas ditikam sejumlah orang (HO)

Sebelumnya, Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan, pihaknya hadiahi Aron Panjaitan timah panas karena melawan petugas dan ingin kabur saat dilakukan penangkapan.

Aron Panjaitan terlihat tenang selama konferensi pers. Walau sesekali, ia menundukkan kepala. Berbeda dengan tiga tersangka lainnya.

Sepanjang konferensi pers, mereka menundukkan kepala dan tak berani melihat para awak media dan orang sekitarnya.

Daftar Nama 4 Pembunuh Francis Hutasoit

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai Minggu (5/3/2023) hingga Rabu 8/3/2023), pihak Polres Tapanuli Utara tetapkan 4 orang tersangka.

Para pelaku penganiayaan tersebut mengakibatkan Andres Fransisko Hutasoit (28) atau karib dipanggil Francis Hutasoit meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput setelah ditikam pada Minggu (5/3/2023) pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Taput Kompol Jony Sitompul menyampaikan, pada peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26), warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain itu, satu orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Satu orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada kasus tersebut, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31), Pokki Sinaga (28), Rajes Pakpahan (30), dan Erikson Sinaga (28).

"Saat ini keempat orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, 8 maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama," Sebut Wakapolres Kompol Jony Sitompul, Jumat (10/3/2023).

Terlihat keempatnya digiring dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers. Tersangka Aron Panjaitan tampak menggunakan kursi roda.

Kronologi Kejadian

Kompol Jony menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/3/2023), rombongan para tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak menuju ke Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Satu unit motor ditumpangi oleh 3 orang, di mana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit. Satu motor lagi ditumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan," ujar Kompol Jony Sitompul, Jumat (10/3/2023).

Ia menyampaikan, dalam perjalanan tersebut, kedua motor berjalan dengan posisi rombongan tersangka Aron Panjaitan berada di depan dan diikuti rombongan tersangka Rajes Pakpahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved