Berita Viral
HARI INI Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar, Mario dan AGH Bakal Temu Kangen di TKP Berdarah
Hari ini Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David, Jumat (10/3/2023). Polisi bakal menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David, Jumat (10/3/2023). Polisi bakal menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara atau di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Padahal sebelumnya, polisi berencana menggelar rekonstruksi pada Kamis (9/3/2023), tetapi batal karena AG, pacar tersangka Mario Dandy Satryo baru selesai diperiksa.
Rekonstruksi penganiayaan David akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rekonstruksi akan digelar pada Jumat.
"Iya, benar. Besok (hari ini)," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Mario Dandy dan AG akan Dipertemukan
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik akan menghadirkan tersangka dan pelaku dalam rekonstruksi.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan rekannya yakni Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Iya hadir (tersangka dan pelaku)" kata Trunoyudo, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu dan tempat pelaksanaan rekonstruksi.
"Nanti dikabari (waktu) sama tempatnya," tambah dia.
Ayah David Ozora Belum Dipastikan Hadir
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Angraini, menyampaikan dalam proses rekonstruksi nanti, pihak keluarga David akan diwakili oleh kuasa hukum.
Dengan demikian, ayahanda David yakni Jonathan Latumahina belum dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum," kata Mellisa, Kamis.
Ia mengungkapkan, Jonathan Latumahina tak ingin meninggalkan David Ozora di rumah sakit.
Mengingat, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Sejauh ini belum (dipastikan hadiri rekonstruksi), beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Kemudian, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.
Namun, kata Hengki, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: CRISTIANO Ronaldo Ngamuk Al Nassr Kalah dari Al Ittihad, Lihat Ini Video CR7 Marah Tendang Botol
Baca juga: Harga Emas Antam di Medan Naik Rp 10.000, Berikut Rincian Terbarunya
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Hari ini Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaa
Rekonstruksi penganiayaan David
Mario Dandy
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Tribun-medan.com
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hari-ini-Polisi-menggelar-rekonstruksi-penganiayaan-David.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.