Berita Sumut

Fraksi Golkar DPRD Sumut Sebut Gubernur Hanya Diminta Mendagri untuk Mengawasi Pemkab Padanglawas

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

Mustaqim / Tribun Medan
Penasehat Fraksi Golkar DPRD Sumut Irham Buana Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Penasehat Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya memiliki wewenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

Irham menyebut, Menteri Dalam Negeri sudah secara resmi mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padanglawas (Palas).

Baca juga: Edy Rahmayadi Bantah Instruksi Mendagri Soal Bupati TSO, Sebut Dokter yang Berwenang Ada di Medan

Hal ini disampaikan Irham Buana menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, yang menyatakan Bupati Palas TSO sudah diaktifkan kembali melaksanakan tugas memimpin Palas.

“Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota,” kata Irham Buana, Sabtu (11/3/2023).

Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H Adam Malik.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ungkapnya.

Dikatakan Irham, Edy Rahmayadi yang menyebut dokter yang berhak menyatakan kondisi kesehatan TSO ada di RSUP H Adam Malik sudah menyalahi wewenangnya sebagai gubernur.

“Kalau kemudian gubernur dengan alasannya mengatakan harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H Adam Malik,” sambungnya.

Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. 

Baca juga: Usir Massa TSO, Edy Rahmayadi: Kantor Gubernur Bukan Rumah Rakyat

Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut.

Hal ini dilakukan agar angan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.

“Jangan karena sikap Gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lagi bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas,” pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved