Berita Sumut

Pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Keliru dan Melanggar Hukum oleh Kuasa Hukum Bupati TSO

Donna mengatakan, wewenang mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas adalah hak Mendagri, sementara Gubernur hanya sebagai pengawas dan pembina.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Bupati Padanglawas, Tongku Sutan Oloan (TSO), Donna Siregar menyebut pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi terkait surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengaktifkan kembali Bupati TSO adalah perbuatan melanggar hukum.

Donna mengatakan, wewenang mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas adalah hak Mendagri, sementara Gubernur hanya sebagai pengawas dan pembina.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Tak Peduli Instruksi Mendagri Tito soal Bupati TSO, Beber Alasan Rinci Ini

"Atas statement Gubernur Sumut yang membantah surat dari Mendagri terkait pengaktifan TSO sebagai bupati adalah hal yang melanggar hukum, karena tugasnya Gubernur adalah melakukan monitoring pembinaan terhadap daerah bukan malah melawan apa yg sudah diperintahkan Mendagri, dan yang berhak menerbitkan SK terkait kepala daerah adalah Menteri Dalam Negeri, bukan gubernur," ujar Donna Siregar kepada Tribun Medan, Jumat (10/3/2023).

Donna pun menyayangkan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi yang mengatakan dokter yang berhak menyatakan kondisi Bupati TSO telah sehat adalah dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

Ia menjelaskan, pada 10 November 2022, Gubernur Edy Rahmayadi memerintahkan TSO untuk melakukan cek kesehatan tanpa menyebutkan fasilitas kesehatan tertentu.

"Oh itu keliru, justru Gubernur sudah menyurati Bupati Padang Lawas untuk periksa kesehatan selama 7 hari, sesuai surat Gubernur nomor: 100/13667 tanggal 10 November 2022 dan tidak ada dalam surat tersebut harus di RS Adam Malik. Makanya kami anggap pernyataan Gubernur Sumut plin plan," katanya.

Dikatakannya, jika Gubernur Edy Rahmayadi terus menerus membuat pernyataan yang tidak memiliki dasar, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Ke depan kita akan melakukan upaya hukum terhadap statement Gubernur yang sudah membuat berita-berita yang tidak berdasar," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan Bupati Padang Lawas Tongku Sutan Oloan (TSO) untuk kembali bertugas usai dinonaktifkan karena sakit.

Hal itu terlihat dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ dari Tito Karnavian yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 2 Maret 2023.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas yakni: 

1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 192/HS/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang, dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas telah dinyatakan sehat.

2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai ketentuan Pasal 91Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat itu ditandangani Muhammad Tito Karnavian dan juga disampaikan kepada Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Padang Lawas dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai tembusan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved