Berita Sumut
Pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Keliru dan Melanggar Hukum oleh Kuasa Hukum Bupati TSO
Donna mengatakan, wewenang mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas adalah hak Mendagri, sementara Gubernur hanya sebagai pengawas dan pembina.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Gubernur Edy Rahmayadi menyebut dokter yang berwenang terhadap kondisi TSO belum memberikan keterangan secara resmi.
Baca juga: Gubernur Edy Tegaskan Roda Pemerintahan Palas Tetap Dipimpin PLT Bupati: TSO Masih Sakit
Hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Persoalan aktif dan tidak aktif itu adalah persoalan prosedur, prosedurnya orang aktif itu harus dijawab oleh dokter, dokternya siapa? dokter yang ditunjuk yaitu di mana di posisi-posisi di Sumut adanya di Rumah Sakit Adam Malik," ungkap Edy saat diwawancarai, Jumat (10/3/2023).
Edy mengatakan, terkait kondisi kesehatan TSO dan diaktifkan atau tidaknya, semuanya harus mengikuti prosedur.
"Nah si orang ini harus dipanggil ke sana dan keluarlah yang namanya dokter menyatakan orang itu sehat, kalau dinyatakan sehat barulah bisa diaktifkan. Paham? jadi semua ada aturan," kata Edy.
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan terdapat tiga hal yang dapat membuat seseorang harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Yang pertama yang bisa orang itu berhenti dari kepala daerah pasti Anda sudah tahu itu pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga sakit, sakit itu darimana yang menentukan sakit? adalah dokter tadi itu. Nah sekarag apakah beliau (TSO) sehat atau sakit? nah Anda jawab saja sendiri," katanya.
Terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang sudah menyatakan bahwa Bupati TSO telah sehat, Edy menyebut dokter yang berwenang memberikan keterangan adalah dokter yang ada di Rumah Sakit Adam Malik Medan, bukan dari Jakarta.
"Dokternya itu ada di sini bukan di Jakarta, paham? suruh jawab dokternya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Terakhir, Mendagri kembali menyurati Gubernur Sumut yang meminta untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
(cr14/tribun-medan.com)
