Berita Sumut
Edy Rahmayadi Bantah Instruksi Mendagri Soal Bupati TSO, Sebut Dokter yang Berwenang Ada di Medan
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan Bupati Padang Lawas Tongku Sutan Oloan (TSO) untuk kembali bertugas usai dinonaktifkan karena sakit.
Hal itu terlihat dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ dari Tito Karnavian yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 2 Maret 2023.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas yakni:
1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 192/HS/RSCM- K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang, dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas telah dinyatakan sehat.
2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta
kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat itu ditandangani Muhammad Tito Karnavian dan juga disampaikan kepada Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Padang Lawas dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai tembusan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Gubernur Edy Rahmayadi menyebut dokter yang berwenang terhadap kondisi TSO belum memberikan keterangan secara resmi. Hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Persoalan aktif dan tidak aktif itu adalah persoalan prosedur, prosedurnya orang aktif itu harus dijawab oleh dokter, dokternya siapa? dokter yang ditunjuk yaitu di mana di posisi-posisi di Sumut adanya di Rumah Sakit Adam Malik," ungkap Edy saat diwawancarai, Jumat (10/3/2023).
Edy mengatakan, terkait kondisi kesehatan TSO dan diaktifkan atau tidaknya, semuanya harus mengikuti prosedur. "Nah si orang ini harus dipanggil ke sana dan keluarlah yang namanya dokter menyatakan orang itu sehat, kalau dinyatakan sehat barulah bisa diaktifkan. Paham? jadi semua ada aturan," kata Edy.
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan terdapat tiga hal yang dapat membuat seseorang harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Yang pertama yang bisa orang itu berhenti dari kepala daerah pasti Anda sudah tahu itu pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga sakit, sakit itu darimana yang menentukan sakit? adalah dokter tadi itu. Nah sekarag apakah beliau (TSO) sehat atau sakit? nah Anda jawab saja sendiri," katanya.
Terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang sudah menyatakan bahwa Bupati TSO telah sehat, Edy menyebut dokter yang berwenang memberikan keterangan adalah dokter yang ada di Rumah Sakit Adam Malik Medan, bukan dari Jakarta.
"Dokternya itu ada di sini bukan di Jakarta, paham? suruh jawab dokternya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit. Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
berita Sumut
Bantah Instruksi Mendagri Soal Bupati TSO
Sebut Dokter yang Berwenang Ada di Medan
Tribun Medan
| Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . . |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa |
|
|---|
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumatra-Utara-Edy-Rahmayadi-usai-melantik-pejabat-eselon-III-dan-IV1.jpg)