Berita Sumut

Edy Rahmayadi Bantah Instruksi Mendagri Soal Bupati TSO, Sebut Dokter yang Berwenang Ada di Medan

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi usai melantik pejabat eselon III dan IV di rumah dinas Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (2/3/2023). 

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.

Terakhir, Mendagri kembali menyurati Gubernur Sumut yang meminta untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved