Kasihan Richard Eliezer, Bisa Terancam Usai Perlindungannya Dicabut LPSK, Terungkap Alasannya

Heboh soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023).

" LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan  LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli  LPSK  Syahrial Martanto saat konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara  LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap  Bharada E.

Baca juga: Exit Meeting Pemeriksaan BPK, Kanwil Kumham Sumut Siap Pertahankan Opini WTP Kemenkumham

 
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.


"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga  LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari  Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Bournemouth vs Liverpool Liga Inggris, Live Streaming Bournemouth Vs Liverpool di HP

Sementara itu Tenaga Ahli  LPSK  Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap  Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara  Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap, Keberadaan Irish Bella Misterius hingga Belum Jenguk Suami


"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan  LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Baca juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Uskup OCI Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Inilah Inti Pertemuan Mereka


 
Padahal sejatinya,  LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana  Bharada E.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved