Kasihan Richard Eliezer, Bisa Terancam Usai Perlindungannya Dicabut LPSK, Terungkap Alasannya
Heboh soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023).
" LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca juga: Exit Meeting Pemeriksaan BPK, Kanwil Kumham Sumut Siap Pertahankan Opini WTP Kemenkumham
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Bournemouth vs Liverpool Liga Inggris, Live Streaming Bournemouth Vs Liverpool di HP
Sementara itu Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap, Keberadaan Irish Bella Misterius hingga Belum Jenguk Suami
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Baca juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Uskup OCI Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Inilah Inti Pertemuan Mereka
Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
| Apakah Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae? Pernah Teruji di Sidang Putusan Richard Eliezer |
|
|---|
| FOTO-FOTO PERNIKAHAN Richard Eliezer alias Bharada E dengan Angeline alias Lingling |
|
|---|
| Sosok Ling Ling yang Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J, Kini Bahagia Dinikahi Bharada E |
|
|---|
| Batal Nikah? Ling Ling Akui Ternyata Sudah Minta Putus dari Bharada E, Kakak Icad Jadi Penyebab |
|
|---|
| Pengakuan Ling Ling Hubungannya dengan Bharada E Tak Dapat Restu Keluarga, Sering Minta Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-menangis-usai-mendengar-vonis-1-tahun-6-bulan.jpg)