Kasihan Richard Eliezer, Bisa Terancam Usai Perlindungannya Dicabut LPSK, Terungkap Alasannya

Heboh soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Richard Eliezer alias Bharada E 

Jika memang tetap ditayangkan,  LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap  Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

Baca juga: Apesnya Pengantin Ini, Malam Pertama Bahagia Hitung Uang Amplop, Besoknya Malah Kemalingan

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.

Kuasa hukum  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau  Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap  Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.

Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum  Bharada E.

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved