Berita Medan
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Pedagang Mie: Dakwaan Sudah Sesuai
Dikatakan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, eksepsi yang diajukan dengan menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur itu tidak tepat.
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Pedagang Mie: Dakwaan Sudah Sesuai
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang putusan sela penganiayaan pedagang mie oleh terdakwa David Nicholas dan William Charles, Majelis hakim menolak nota keberadaan (eksepsi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, eksepsi yang diajukan dengan menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur itu tidak tepat.
Menurut hakim, surat dakwaan sudah sesuai dengan pasal 156 KUHPidana.
"Karena itu menolak permohonan eksepsi terdakwa dan memerintahkan untuk jaksa melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," tegas hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Korban Usop Suripto didampingi penasehat hukum nya Paul Tambunan saat ditemui usai persidangan, mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim karena telah menolak eksepsi dari PH terdakwa.
"Kedepannya kami juga berharap kedepannya perkara ini bisa objektif dengan fakta-fakta yang ada," ucap Paul.
Paul juga mengungkapkan bahwa akibat dari peristiwa sadis itu, korban mendapatkan luka yang serius dan membuat korban cacat.
"Ini bukan hanya luka biasa, ini sudah cacat. Ini perlu didalami oleh Majelis hakim yang mulia nanti saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya ditempat saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.
"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.
Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.
Saksi Vinson menyuruh David mengambil handphone kerumah, kemudian David pergi kerumah mengendarai satu unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam, plat nomor BK 4868 AFT, Nomor mesin : JFV1-1139608, Nomor rangka : MH1JFV114FK138773.
Sesampainya dirumah David bertemu dengan terdakwa William Charles dan David menceritakan hal tersebut kepada William.
berita Medan
hakim tolak eksepsi
Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Penganiayaan Pedagang Mie
Immanuel Tarigan
David Nicholas
William Charles
pedagang mie
| 103 Kasus Kriminal, HMI Medan Nilai Jadi Cermin Masalah Moral dan Sosial di Akar Rumput |
|
|---|
| Nyaris Jadi Korban Begal, Pengusaha Batu Nisan Dibacok, Tangan Hampir Putus |
|
|---|
| Intervensi Inflasi Cabai Merah Kisruh, Pedagang Petisah Tolak Harga Rp35 Ribu: Ini Mematikan Usaha |
|
|---|
| Peduli Kesehatan Mata, Santika Premiere Dyandra dan FKD Kompas Gramedia Adakan Health Talk |
|
|---|
| Pemuda di Belawan Tega Aniaya Adik Kandungnya Gara-gara Charger HP |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.