MIRIS Korban Gempa Cianjur Diperas Pelaku Pungli Demi Dapat Bantuan : Bawa Sertifikat Rumah

Enung, warga terdampak gempa bumi, mengaku kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Tenda darurat posko gampa Cianjur di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Seorang pengungsi gempa Cianjur, Iis Salsiah (62) meninggal dunia di tenda pengungsian, sempat syok hingga drop melihat rumahnya ambruk. 

TRIBUN-MEDAN.com - Miris nasih masyarakat terdampak bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.

Korban tampak mengeluhkan apa yang terjadi di lingkungannya saat Puan Maharani datang. 

Para korban mengadu ke Puan Maharani akan adanya pungutan liar ( pungli) yang terjadi.

Enung, warga terdampak gempa bumi, mengaku kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah akibat terdampak gempa bumi, karena harus membawa sejumlah persyatan.

 

Relawan dan Korban Gempa Cianjur
Relawan dan Korban Gempa Cianjur (Dok. BRI)


"Proses pencairan uang untuk perbaikan rumah rusak terdampak gempa, saya diharuskan untuk membawa sertifikat rumah, dan dimintain sejumlah uang," kata Enung dihadapan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyerahkan sertifikat PTSL di Gedung serbaguna Assakinah, Cianjur, Rabu (1/3/2023).

Puan Maharani menegaskan, selama tercantum sebagai penerima manfaat tidak perlu untuk membawa sertifikat rumah. Namun cukup membawa surat keterangan dari RT/RW dan Desa atau kelurahan setempat.

Baca juga: Lantik Ketua Golkar Langkat, Ijeck Minta Pertahankan Kemenangan Golkar


"Jadi selama nama bapak ibu terdaftar atau tercantum sebagai orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, tidak perlu bawa sertifikat, dan lainya, hanya membawa surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti bawah namanya itu," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, surat keterangan dari RT/RW tersebut cukup untuk sebagai bukti untuk mendapatkan bantuan uang bencana dari pemerintah.

"Itu dipastikan, karena itu aturanya dan saya paham sekali aturan tersebut, tidak ada pungutan dan pungli selama bapak ibu memang orang yang tercantum sebagai pemerima bantuan, kalau ada apa-apa lapor ke pak Bupati atau pak Kapolres," tegasnya.


Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, memang selama ini ada isu yang menyebutkan bahwa pencarian dana bantuan harus membawa sertifikat rumah.

Baca juga: Ziarah ke Makam Leluhur Ompu Raja Hinalang, PPRH Siahaan Akan Laksanakan Pesta Bona Taon

Baca juga: Viral Kisah Romantis Kakek Emen 63 Nikahi Gadis Cantik 27 Tahun, Klepek-klepek Karena Ini

"Selama ini memang ada isu dibeberapa desa bahwa pencairan harus ada atau memiliki sertifikat, hal itu saya nyatakan bohong, kalau ada sertifikat sykur, dan apabila tak ada, hanya membawa SPPT, atau surat keterangan dari desa setempat," katanya.

Herman mengatakan, dirinya tak menginginkan proses pencarian bantuan dana untuk rumah rusak tidak dipersulit, dan tidak boleh ada pungutan sekecil apapun.

"Tidak boleh ada pungutan sekecil dari siapapun, kalau ada yang merasa mendapatkan pungutan harap segera lapor, biarkan saya yang menindaklanjuti hal itu dengan Kapolres," ucapnya.

 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved