Berita Viral

BEGINI Tampang Pelaku Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Tangan Diikat Lakban, Kaki Nyeker

Kasus pembacokan yang menimpa Arya Saputra (15), siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, saat pulang sekolah hingga tewas, membuat publik berang.

|
Editor: Liska Rahayu
HO
Polisi telah menangkap dua pelaku dari tiga pelaku yang menebas siswa SMA hingga tewas. Pelaku ini terekam CCTV menebas korban dengan pedang. 

"Kemudian peran dari masing-masing untuk yang duduk di depan motor itu MA, ini pemilik kendaraan roda dua, mengendarai, dan pemilik sajam. SA membuang barang buktinya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).

Foto pelaku pembacokan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, saat digiring ke Polresta Bogor Kota.

Satu pelaku lain yang tidak disebutkan identitasnya, berperan menyembunyikan pelaku.

Polisi menangkap kedua pelaku di luar Kota Bogor. Satu orang ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan satu lainnya di Lebak, Banten.

"Di mana satu orang di wilayah Lebak, Banten serta di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkapnya.

"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," tambahnya.

Dari tiga yang diamankan, satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah dewasa.

Sementara dua lainnya berstatus pelaku anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih di bawah umur.

Orang tua angkat Arya Saputra korban pembacokan yang tewas di Simpang Pomad Kota Bogor mengenang semasa hidup anaknya, cita-cita almarhum kini bakal terwujud. (TRIBUNBOGOR)

Sementara pelaku utama atau eksekutor Arya Saputra yang sampai sekarang masih diburu oleh polisi berinisial ARS (17) alias Tukul.

Menurut Bimo, ARS pernah terlibat penjambretan di Bogor Tengah. Keluarganya sudah risih dengan kelakuan Tukul yang kerap membuat masalah.

"Yang masih buron ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).

Pelaku MA, SA dan ARS adalah satu sekolah. Sosok ARS paling tenar karena teridentifikasi memakai topi kuning dari video viral yang beredar pascapembacokan.

"Pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Kita akan dalami peran dari senior dan alumni. ASR yang membacok. Masih sekolah juga," jelas Bismo.

Bismo mengimbau agar Tukul menyerahkan diri. Sementara bagi orang yang menyembunyikan pelaku bakal dijerat pidana.

Para pelaku pembacokan sampai membuat korban tewas, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

Motif Pembacokan Arya Saputra

Motif MA, SA, das ASR melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra ternyata karena terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved