Pencabulan

Cabuli Siswi SMP di Rumah Kosong, Pemuda Ini Berakhir 'Nyangkut' di Sel

Pemuda pelaku cabul ditangkap Polres Tebingtinggi usai mencabuli siswi SMP di rumah kosong

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
AP (23), warga Desa Bahsumbu, Kabupaten Serdangbedagai pelaku cabul 

"Tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan sesuai : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023," ujar Junisar.

Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Sat Seskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku AP di jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Junisar.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved