Pencabulan
Cabuli Siswi SMP di Rumah Kosong, Pemuda Ini Berakhir 'Nyangkut' di Sel
Pemuda pelaku cabul ditangkap Polres Tebingtinggi usai mencabuli siswi SMP di rumah kosong
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
"Tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan sesuai : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023," ujar Junisar.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Sat Seskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku AP di jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Junisar.(cr17/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.