Berita Viral

Ditanya Jaksa Soal Tidur Bareng Linda di Kapal, Suara Teddy Minahasa Tiba-tiba Meninggi Jawab JPU

Irjen Teddy Minahasa sempat meninggikan suaranya saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hubungannya dengan Linda Pujiastuti alias Anita. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Irjen Teddy Minahasa mengaku sudah pusing saat diberikan kesempatan untuk bertanya ke saksi dalam sidang, Senin (6/3/2023).  

Di kapal, lanjut Teddy, dia dan anak buahnya hampir mati.

“Kami terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter. Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” papar Teddy.

Padahal, menurut Teddy, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti tidak sesuai.

“Jadi kalau keterangan saksi itu masih jaksa percayai, wallahualam,” imbuh Teddy.

Sebelumnya, Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.

Linda juga menyatakan kerap tidur bersama di atas kapal saat berada di Laut Cina Selatan.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved