Kanwil Kemenkum HAM Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Imam Suyudi Tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi

Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut atas atensi Menteri Hukum dan HAM menunjukkan komitmen dan keseriusan jajaran pencegahan korupsi

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, di Aula Kantor, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi tandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, di Aula Kantor, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Kamis (16/3/2023).

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dirangkaikan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dengan tema “Birokrasi Kemenkumham yang Melayani”.

Kegiatan ini, sebagai tindak lanjut atas atensi Menteri Hukum dan HAM menunjukkan komitmen dan keseriusan jajaran dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

Ada tiga fokus dan 15 Aksi Stranas PK yang disampaikan pada 8 Maret 2023 yang lalu.

Di mana, Menteri Hukum dan HAM berharap agar dalam implementasinya dilaksaanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.

“Tunjukkanlah keseriusan kita bersama sehingga kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional,” kata Yasonna Hamonangan Laolly Menteri Hukum dan HAM

Tiga Fokus Stranas PK, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

“Fokus pertama adalah Perizinan dan Tata Niaga. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama instansi terkait bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat yang merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional atau lebih dikenal dengan Beneficial Ownership (BO) sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018,” kata Yasonna.

Ia mengatakan, jika dalam hal ini ditemukan adanya permasalahan, sebaiknya langsung berkoodinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Ketika menyangkut masalah Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang harus anda jabarkan sesuai kompetensi Tusi kita di Kementerian Hukum dan HAM yang didalam dinamikanya harus dikoordinasikan dengan Kementerian / Lembaga terkait dan tim Nasional pencegahan korupsi yakni KPK, Kemendagri, KemenPAN RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan KSP,” katanya.

Diakhir sambutannya Yasonna mengajak seluruh jajarannya untuk lebih mempererat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.

 

*

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved