Breaking News

News Video

Polres Sergai Kalah Praperadilan Kasus Penadah Baterai Curian, Hakim: Penahanan Tidak Sah

permintaan keluarga pemohon Asniwaty istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabulkan permintaan keluarga pemohon Asniwaty istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian pada 4 Februari 2022 lalu.

Hakim praperadilan Betari Karlina menyatakan penangkapan dan penahanan Saholin dalam kasus penadah baterai curian dengan tersangka Afwan alias Keong dan Ramadhani menyalahi aturan.

Dalam putusan praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Srh, antara pemohon yakni keluarga Saholin melalui kuasa hukumnya Surya Kencana dan pihak termohon yang diwakili tim kuasa Polres Serdang Bedagai, mengabulkan sebagian permohonan yakni membebaskan Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon," sebut hakim Betari dalam putusannya, Rabu (15/3/2023).

Pengadilan Negeri Sei Rampah kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.

"Memerintahkan agar suami pemohon atas nama Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," lanjut putusan tersebut.

Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menilai penahanan terhadap Saholin sebagai penadah baterai curian tidak dilengkapi dengan minimal dua alat bukti.

Selain itu dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Perbaungan tidak pernah memeriksa dan memanggil Saholin sebagai saksi.

Dengan adanya surat perintah penangkapan terhadap Saholin yang dikeluarkan oleh Polsek Perbaungan dan menetapkan tersangka sebelum adanya pemeriksaan adalah perbuatan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan.

"Menimbang bahwa suami permohonan tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terhadap Afwan Dinata alias Keong dan Ramadhani pada tanggal 4 Februari 2023 sesuai surat perintah penangkapan : SP.AKP /29/II/ RES. 1.8/2023. Dalam berita penangkapan sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHP," ujar Betari.

"Penangkapan terhadap Saholin adalah bertentangan dengan KUHP karena dinilai subjektif. Dan menimbang penahanan Termohon tidak sah oleh hukum karena harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti," sambung Betari membacakan putusan.

Namun Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam putusannya juga menolak beberapa pemohonan pemohon.

Seperti penghentian penyelidikan kasus pencurian baterai mobil oleh Polsek Perbaungan dan permintaan untuk ganti rugi oleh termohon kepada pemohon.

Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah bermula dari pengungkapan kasus pencurian baterai mobil oleh Afwan alias Keong hingga polisi menangkap dua orang lainya yakni Ramadhani sebagai penjual dan Saholin sebagai penadah barang curian.

Gugatan itu dilayangkan oleh pemohon Asniwaty yang merupakan istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian sejak 4 Februari kemarin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved