News Video

Polres Sergai Kalah Praperadilan Kasus Penadah Baterai Curian, Hakim: Penahanan Tidak Sah

permintaan keluarga pemohon Asniwaty istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Sei Rampah sejak Senin (6/3/2023) lalu.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Surya Kencana sementara Polsek Perbaungan yang diwakilkan oleh Ipda Qory Oloan Siregar dan Iptu E Sidauruk selaku tim kuasa hukum Polsek Perbaungan yang diutus oleh Polres Sergai.

Menurut Surya, praperadilan yang dilayangkan oleh pihaknya lantaran pihak penyidik Polsek Perbaungan telah melanggar prosedur pada saat penetapan tersangka kasus penadah barang curian.

"Penangkapan terhadap Saholin sesuai surat penangkapan tertanggal 4 Februari 2023 sebagai penadah barang curian tidak didasari pada bukti bukti permulaan yang cukup sehingga penangkapan itu tidak sesuai pasal 17 KUHP. Dan ini menurut kami telah dilakukan secara sewenang-wenang," ujar Surya kepada Tribun.

Surya menyebut, polisi hingga kini juga belum menghadirkan barang bukti berupa tujuh baterai mobil yang disangkakan telah dibeli oleh kliennya.

Selain itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saholin dilakukan tanpa melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Perkara ini atas laporan Suhanto yang mengatakan kehilangan baterai tujuh unit dan klien saya dituduh sebagai penadah tanpa adanya barang bukti dan gelar perkara," ujar Surya.

"Selain itu proses jual beli baterai curian itu juga tidak dapat dibuktikan dengan menghadirkan baterai curian. Jadi saat itu, klein kami dibuat penyidik bingung karena melakukan pertanyaan berulang ulang sehingga klien kami terpaksa mengakui sebagai penadah," ujar Surya.

Pihaknya sambung Surya semakin kesal ketika pihak penyidik Polsek Perbaungan telah sempat meminta kedua belah pihak untuk berdamai.

Bahkan saat itu penyidik Polsek Perbaungan berinisial M telah membuat surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Namun setelah memberikan uang ganti rugi, upaya perdamaian gagal dan polisi tetap menahan Saholin.

Selain melayangkan praperadilan, Surya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Perbaungan berinisial M ke Propam Polda Sumut.

"Yang kita gugat itu penangkapan dan penahanannya yang tidak sah. Dan sampai saat ini kami belum menerima SPDP dan surat penetapan tersangka, juga tidak ada gelar perkara. Karena laporan pelaku tanggal 3 Februari, tanggal 4 ditangkap dan tanggal 5 sudah ditahan," tutur Surya.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved