Polres Samosir

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkotika Shabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Karo.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Karo. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Karo dan kini ditahan di Mapolres Kar, Rabu (16/3/2023).

Dua pria dewasa tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda dan saling terkait atas dugaan melakukan edar gelap narkotika jenis shabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, SH, menjelaskan pihaknya telah kembali mengungkap kasus narkotika shabu shabu dengan 2 tersangka diduga pengedar.

"Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu", jelas AKP Henry.

Pada Jumat (10/03/2023), sekira pukul 09.00 WIB, atas dasar informasi masyarakat, tentang adanya pelaku edar gelap narkotika, Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang ada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Karo.

Sekira pukul 12.00 WIB, saat petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama JSK (28), warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Saat melihat kedatangan petugas JSK langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah, namun berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan 1 (satu) plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa berisikan, 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 (nol koma dua empat) Gram, 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 (empat) buah plastik klip bening berles merah kosong ke atas tanah.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Kontrakan.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AM(33), warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabbupaten Karo dengan hasil pengeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.26 (nol koma dua enam) Gram dan 5 (lima) buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dari bawah tilam tempat tidur Agustrio Milala.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut", jelas Kasat AKP Henry, Rabu(15/03) di Mapolres Tanah Karo.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved