Berita Viral
RESPONS Jokowi Soal Menteri Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Program BTS
Berikut respons Presiden Joko Widodo soal Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate diperiksa Kejagung dugaan korupsi program BAKTI 2020
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Kerja Larutan Penyangga, Materi Belajar Kimia Kelas 11
Baca juga: Tawarkan Urban Seat, New CB150X Tampil Lebih Nyaman
Kejagung soal Status Menkominfo
Lebih lanjut, Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo.
Gelar perkara ini dilakukan dalam waktu dekat setelah Johnny selesai diperiksa selama enam jam dengan dicecar 26 pertanyaan di pemeriksaan yang digelar Rabu (15/3/2023).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi.
Penyidik, lanjut Kuntadi, juga telah merasa cukup atas pemeriksaan terhadap Johnny.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," jelas Kuntadi.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/respons-Presiden-Joko-Widodo-soal-Menteri-Komunikasi-dan-Informatika.jpg)