Bos Alectra KTV
Alexander, Bos Alectra KTV yang Jadikan Kantor Dekat Markas TNI AU Gudang Narkoba Segera Diadili
Alexander alias Alex, bos Alectra KTV yang jadikan kantor dekat markas TNI AU gudang narkoba bakal diadili di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Alexander alias Alex (40), bos KTV Alectra yang jadikan kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia di Komplek CBD Polonia dekat markas TNI AU sebagai gudang narkoba nakal segera diadili.
Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman mengatakan, Alexander akan diadili pada Selasa (21/3/2023) mendatang.
PN Medan sudah menunjuk hakim yang akan mengadili bandit hiburan malam dan terduga pengedar narkoba jenis ekstasi ini.
"Ketua Majelis Arfan Yani, Hakim Anggota I Efrata, dan Hakim Anggota II Sarma Siregar," kata Soniady pada Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Alectra KTV ini berada di CBD Polonia juga, dekat seputaran markas TNI AU.
Dahulunya, Alectra KTV bernama Electra KTV.
Bos Electra KTV adalah Sugianto alias Aliang.
Baca juga: ALIANG, Bos KTV Electra yang Kabur Setelah Divonis Kasus Kepemilikan Ekstasi Akhirnya Ditangkap
Aliang sudah ditangkap setelah melarikan diri karena buron kasus narkoba.
Aliang divonis empat tahun penjara karena kepemilikan ekstasi.
Setelah Aliang masuk sel, Alexander alias Alex meneruskan usaha hiburan malam itu.
Nama hiburan malam itu kemudian diganti menjadi Alectra KTV, dan sekarang diganti lagi menjadi Zoom KTV.
Kuat dugaan, bahwa Zoom KTV yang sekarang dikelola Alexander juga patut diduga dijadikan tempat pesta narkoba.
Baca juga: Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap
Untuk menutupi kejahatannya, Alexander kemudian menjadikan kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia.
Kebetulan, lokasi kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia masih berada di seputaran CBD Polonia, yang notabene masih berada di kawasan markas TNI AU Lanud Soewondo Medan.
Saat ditangkap Polsek Medan Baru, Alexander kedapatan membawa sejumlah pil ekstasi.
Baca juga: BREAKING NEWS Rumah di Komplek Tasbih 2 Jadi Gudang Sabu dan Ekstasi
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, penangkapan warga Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun ini berkat laporan masyarakat.
Pada Jumat (30/12/2022) lalu, polisi menerima informasi, bahwa kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia dijadikan tempat mengonsumsi dan penyimpanan narkoba.
"Kami mendapatkan informasi, ada seorang pria berada di Kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang telah diubah menjadi kamar - kamar diduga tempat menyimpan narkoba," kata Kompol Ginanjar, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Mess Jadi Gudang Sabu, Kabag Umum Tanjungbalai Akui Kenal Bandar Sabu Jimmy
Ginanjar menambahkan, setelah itu petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar - kamar dan termasuk di dalam mobil pelaku.
"Setelah kami geledah, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berwana kuning yang disimpan oleh pelaku di dalam mobilnya. Ekstasinya dalam keadaan terbungkus plastik," sebutnya.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya yang Edarkan 52 Kg Sabu, Meher Palace Jadi Gudang Narkoba
Dikatakannya, usai mendapatkan sejumlah barang haram tersebut, petugas pun langsung menggelandang pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Medan Baru.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114, 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.