Breaking News

Berita Viral

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Kini Telah Ditahan

Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja ditetapkan tersangka. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan alias WK ini telah ditangkap

HO
Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja ditetapkan tersangka. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan alias WK ini telah ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja ditetapkan tersangka. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan alias WK ini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.  

Ketua RT bubarkan jemaat Gereja di Lampung ini sempat viral di media sosial. 

WK sempat viral karena terekam kamera berusaha membubarkan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung, pada 19 Februari 2023 lalu.

Penyidik Polda Lampung menetapkan WK sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi.

Selama penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah alat bukti di antaranya rekaman CCTV dan sejumlah surat.

WK saat ini ditahan di rutan Mapolda Lampung sambil menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka WK, saat ini sudah dilakukan penahanan dan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sudah dilengkapi dan guna memenuhi berkas perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (17/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas Petang Kompas TV.

Ketua RT bubarkan jemaat Gereja di Lampung ini sempat viral di media sosial.
Ketua RT bubarkan jemaat Gereja di Lampung ini sempat viral di media sosial.

Zahwani juga menuturkan saat ini kondisi WK dalam keadaan sehat dan tengah menjalani proses kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, WK dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup.

Pemeriksaan Saksi dari Ahli Agama

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wawan Kurniawan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Menurut Pandra penyidik juga telah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan perkara penghentian ibadah di GKKD Bandar Lampung ini.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Kamis (16/3/2023).

Pandra menjelaskan dari penyelidikan diketahui perbuatan Wawan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved