Berita Viral

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Kini Telah Ditahan

Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja ditetapkan tersangka. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan alias WK ini telah ditangkap

HO
Ketua RT yang bubarkan ibadah gereja ditetapkan tersangka. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan alias WK ini telah ditangkap 

Wawan Kurniawan, kata Pandra dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, katanya juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria yang dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Sang Ketua RT lalu masuk ke dalam lokasi ibadah dan membubarkan jemaat yang sedang beribadah di sana.

Bahkan sang Ketua RT sempat berteriak-teriak dan mengancam semua jemaat yang ada, agar tidak melakukan ibadah lagi di tempat itu.

Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD.

Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

Baca juga: Hasoloan Manik, Sosok yang Penjarakan 156 Perambah Hutan Dairi, Tak Takut Mesti Dikubur Hidup-hidup

Baca juga: PREDIKSI SKOR Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Liga 1 Live, Catatan Pertemuan Persik vs Persebaya

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved