Berita Viral
Pihak Rumah Sakit Jiwa Buka Suara Soal Pasiennya Jadi Pelaku Perampokan Bank, Diminta Bantu Polisi
Satu pelaku perampokan bank di Lampung telah ditahan dan tengah diinterogasi. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Satu pelaku perampokan bank di Lampung telah ditahan dan tengah diinterogasi. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Heri Gunawan.
Ia menggunakan senjata api ketika merampok Bank Arta di Lampung pada Jumat (17/3/2023) pagi.
Ia juga melepaskan tembakan yang membuat tiga orang terluka dan tengah mendapatkan perawatan.
Namun, sosok Heri Gunawan terungkap.
Ternyata Heri Gunawan merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, terdapat kop kartu bertuliskan RSJ Lampung dengan kertas berwana kuning.
Kop kartu RSJ Lampung tersebut bertuliskan dengan alamat Jalan Gedong Tataan Km 13, Telp (0721) 271170 dan kartu ini juga berisikan nomor pasien 019622.
Kartu kuning tersebut juga mencantumkan nama pasien Heri Gunawan, dengan alamat di Jalan Pulau Seram Nomor 7, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Dalam kartu tersebut bertuliskan "Penting, nomor di atas adalah nomor anda dan berlaku selama anda berobat di RS ini.
Berikanlah kartu ini pada petugas RS waktu anda berobat, kartu ini harus selalu dibawa".
Humas RSJ Lampung David mengatakan, ia telah membenarkan bahwa kartu kuning tersebut dikeluarkan pihaknya.
"Saya belum dapat memastikan lebih jauh, karena kepemilikan kartu atas nama Heri Gunawan,"
"Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi gak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga,"
"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ Lampung," kata David.
pelaku perampokan bank di Lampung
perampokan bank
Perampokan bank di Lampung
Pasien Rumah Sakit Jiwa
Tribun-medan.com
| Tanggapan Jokowi terkait Kerugian Triliunan Kereta Cepat, Kini Mahfud MD Tantang KPK Jika Dipanggil |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.