Breaking News

Hak Angket DPRD Siantar

Anggarkan Rp 500 Juta, Hak Angket DPRD Siantar tak Masuk Rencana Kerja 2023

DPRD Kota Siantar sepakat mengusulkan hak angket kepada Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar dan Pemko Siantar terkait pemanfaatan GOR kepada pihak ketiga serta pelantikan dan pengangkatan Direksi Perumda Tirtauli yang dinilai banyak kejanggalan, Senin (5/9/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- DPRD Kota Siantar sepakat mengusulkan hak angket kepada Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.

Susanti dilayangkan hak angket lantaran sebelumnya memutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar —yang mana dewan anggap dilakukan tak sesuai prosedur perundang-undangan.

Belakangan diketahui, hak angket DPRD yang dimulai pada 30 Januari 2023 tidak masuk ke dalam rencana kerja DPRD Tahun 2023.

Sementara itu, DPRD mengusulkan biaya pelaksanaan hak angket yang tak sedikit, yakni mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: Pensiunan Polri Ini Kembali Maju di Pileg 2024, Calonkan Diri Sebagai Bacaleg DPRD Siantar dari PDIP

Kepala Inspektorat Kota Siantar, Hery Okstarizal mengakui DPRD harus memperbaiki sistem penganggaran untuk kebutuhan hak angket dengan program kerja mereka tahun 2023.

Inspektorat sendiri akan mengingatkan DPRD secara tertulis dalam waktu dekat.

“Rencana kerja dan anggaran DPRD masih belum singkron. Ke depan, kami akan surati agar DPRD memperbaikinya sesuai perundang-undangan,” kata Hery.

Anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar senilai Rp 500 juta tak masuk ke dalam DPA Tahun 2023 sesuai SK DPRD No.19 Tahun 2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023. 

Baca juga: Sopir Bus Eldivo yang Tewaskan Pelajar SMA 5 Siantar Menyerahkan Diri, Belum Ditetapkan Tersangka

Hery sendiri enggan menjawab lebih lanjut bagaimana pergeseran anggaran yang seharusnya dilakukan DPRD Siantar, mengingat biaya hak angket belum masuk ke DPA Tahun 2023.

Berkaitan dengan hak angket ini, Dr Muldri Pasaribu MH dari Universitas Simalungun (USI) yang dimintai tanggapannya, Minggu (19/3/2023), mengatakan Hak Angket sah-sah saja dilakukan DPRD asalkan sesuai fungsinya, dan sifatnya berdampak luas dan strategis.

Hak angket memiliki keistimewaan lantaran diatur dalam Undang-undang. 

Baca juga: Pencuri Motor di Masjid Raya Siantar Ditembak Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Mencuri di Masjid

Lanjut Muldri, Hak Angket dan Rencana Kerja adalah dua hal yang terpisah. Berbeda dengan rencana kerja yang dibuat setahun sebelumnya, Hak Angket bisa dilakukan kapan saja mana kala melihat muncul ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan undang-undang.

“DPRD tidak menyalahi dalam penggunaaan hak dan itu masih masuk ke dalam fungsi mereka sebagai dewan. Mereka bisa saja melakukan itu ketika melihat adanya ketidaksesuaian kebijakan. Mereka tetap dalam koridor, terlepas dari hal-hal politis,” ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur USI tersebut.

Muldri mengakui ada keunikan yang terjadi, di mana sejumlah ASN yang merasa dirugikan karena kebijakan Wali Kota justru tidak menggugat ke PTUN, malah DPRD memakai privilegnya untuk melayangkan hak angket. 

Baca juga: Gawat! Maling Motor Berkeliaran di Masjid Raya Siantar, Pelaku Pakai Hoodie Gasak Kendaraan Jemaah

“Saya tidak mendengar mereka (ASN) melakukan gugatan. Tapi sebenarnya, seharusnya mereka (ASN) melakukan gugatan apabila mereka dirugikan karena kesalahan pemerintah. Tapi saya tidak lihat mereka menggugat ya. Tetap kita lihat bahwasanya DPRD dan Wali Kota jabatan politis. Tidak lepas ke dalam ranah politik juga,” kata Muldri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved