Viral Medsos
PRIA Berusia 18 Tahun Tipu Puluhan Wanita yang Dikenal di Medsos, Ini Penjelasan Iptu Hotma Manurung
Kapolsek Panongan, Inspektur Satu (Iptu) Hotma P.A Manurung mengatkan, pria berusia 18 tahun itu telah menipu 20 wanita yang ia temui dari aplikasi ke
TRIBUN-MEDAN.COM - Pria berinisial FM alias Chiko asal Tangerang dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.
Kapolsek Panongan, Inspektur Satu (Iptu) Hotma P.A Manurung mengatkan, pria berusia 18 tahun itu telah menipu 20 wanita yang ia temui dari aplikasi kencan.
Penipuan ini, kata Hotma, pertama kali terungkap saat salah satu korbannya melaporkan adanya tindak pencurian.
Korban melapor ponselnya miliknya raib digondol oleh pelaku FM.
"Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," kata Hotma, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3/2023).

Seorang pria asal Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Mulanya, pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi pencari jodoh.
Mereka pun membuat janji untuk bertemu.
Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk berkencan.
Menurut korban, kata Hotma, pelaku memberikan kesan yang baik pada pertemuan pertama.
Pelaku baru melancarkan aksinya pada saat pertemuan kencan yang kedua.
Pada kencan kedua di salah satu kedai kopi, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon.
Pelaku membawa pergi ponsel korban dengan dalih ingin menarik uang di ATM.
"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan."
"Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," tambah ujar Hotma.
Atas laporan itu, polisi lantas membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong disebuah kedai kopi.
Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.
"Kerugian rata-rata kehilangan handphone."
"Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Don Juan 18 Tahun Asal Tangerang Tipu 20 Teman Kencannya Berakhir di Bui.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.