Viral Medsos

DPR RI: Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa Bocor ke Publik?

Dalam rapat tersebut, Ivan diberi kesempatan untuk memaparkan hal-hal yang ingin dia sampaikan di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
ANGGOTA KOMISI III DPR RI Arteria Dahlan 

"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny.

"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan.

"Pasal?" tanya Benny.

"Ini turunan dari Pasal 92 Ayat 2," ucap Ivan.

Pada akhirnya, Ivan menepis kalau ada motif politik di balik pengungkapan transaksi janggal di Kemenkeu ini.

Kenapa Bisa Bocor ke Pubilik?

Sebelumnya juga, Anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa bocor ke publik.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa (21/3/2023).

Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman.

Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya?

Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" tanya Arteria.

PPATK Temukan Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Politisi, Pakar: Bahaya Sekali

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan dana Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik (parpol). Hal itu dinilai membahayakan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut dana hasil kejahatan tersebut membahayakan apabila ke depan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024. Sebab, pengguna dana tersebut apabila sudah berkuasa tidak bisa diharapkan untuk membuat perubahan karena kadung terikat dengan penyumbang dana yang bersumber dari hasil kejahatan.

"Ini bahaya sekali. Apapun yang dicanangkan ke depan enggak akan tercapai kecuali keinginan para penyumbang itu. Sementara penyumbangnya adalah hasil kejahatan," ujar Yenti dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, siapapun sosok pengguna dana hasil kejahatan tersebut tetap tidak bisa diharapkan karena mereka menggunakan dana yang berasal dari hasil kejahatan.

Ia menilai dana tersebut masuk kategori TPPU. "Siapa yang dicalonkan bukan berarti mereka yang melakukan kejahatan, mereka disumbang oleh para penjahat yang menyalurkan uang hasik kejahatannya, itu adalah posisi pencucian uangnya," tegas dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Danang, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan secara bersama-sama.

"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi," tuturnya.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved