Berita Viral

SEMPAT Maafkan, Ayah David Ozora Tarik Ucapannya, tak Sudi Ampuni Mario Dandy: Minta Sama Tuhan

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menarik ucapannya terkait permintaan maaf dari pihak penganiaya sang anak, Mario Dandy Satriyo.

|
Editor: Liska Rahayu
Twitter/@seeksixsuck
SEMPAT Maafkan, Ayah David Ozora Tarik Ucapannya, tak Sudi Ampuni Mario Dandy: Minta Sama Tuhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah sempat memaafkan Mario Dandy yang menganiaya anaknya, kini ayah David Ozora menarik ucapannya tersebut.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menarik ucapannya terkait permintaan maaf dari pihak penganiaya sang anak, Mario Dandy Satriyo.

Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).

Diketahui, masih berdasarkan cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Baca juga: NGAKU tak Terlibat, Mario Dandy Ternyata Temui APA Sebelum Penganiayaan David Ozora

Baca juga: SOSOK Ibu David, Amelia Resolute yang Baru Dinikahi Jonathan Seminggu Sebelum Kasus Penganiayaan

Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.

Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.

 

 

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV)
AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) (YouTube Kompas TV)

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved