Berita Viral

VIRAL Arogansi Pegawai Bea Cukai, Sebut Netizen Babu dan Banyak Bacot: Bacot Minim Literasi

Baru-baru ini pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bernama Widy Heriyanto membuat geger publik Tanah Air lantaran melontarkan cacian kepada

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar Twitter
Viral pegawai ASN Bea Cukai arogan terhadap warga di Twitter. 

Viral perdebatan antara ASN Bea Cukai Widy Heriyanto dan sang developer game Kris Antoni semakin ramai setelah akun @Arie_Kriting milik komedian Arie Kriting ikut merespon.

Arie Kriting lalu menyinggung soal upaya perbaikan citra Kementerian Keuangan yang dirusak oleh ASN Bea Cukai yang dinilai arogan dalam bermedia sosial.

Ia juga meminta Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait perilaku negatif salah satu ASN Ditjen Bea Cukai.

"Pak @prastow mohon maaf, ini karena lagi banyak masyarakat yang resah, mungkin pegawainya dikurangi dulu main sosmednya kalau gak bisa menahan emosi begini. Pasti berat melihat situasi yang kayak gak ada habisnya menyoroti kinerja teman-teman di sana. Semoga tetap istiqomah," tulis Arie Kriting.

Kemenkeu minta maaf

Yustinus Prastowo melalui akun miliknya, @prastow, meminta maaf kepada publik yang merasa terlukai akibat unggahan PNS Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut.

"Siap Bang @Arie_Kriting. Banyak terima kasih utk masukan yang sangat baik. Kami sdh menyampaikan ke internal utk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih utk masukan dan kritik publik," tulis Yustinus Prastowo.

Saat dikonfirmasi langsung, Yustinus menyebut kejadian tersebut telah terselesaikan.

Ia tidak menjelaskan detail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.

"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," ujar Yustinus kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk.

Termasuk barang hadiah (gift), kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Nirwala mencontohkan, salah satu kasus yang viral soal piala yang masuk ke Indonesia dan dikenai tarif oleh Bea Cukai adalah kejadian yang dialami pemenang lomba menyanyi di Jepang bernama Fatimah Zahratunnisa.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved