Aneh Polisi Minum Racun Sianida, Curiga Dibunuh, Hotman Paris Minta Kapolri Tarik Kasus ke Mabes

Geger, kasus kematian Bripka Arfan Saragih menarik perhatian publik. Ada apa sebenarnya di balik kematian anggota Sat Lantas Polres Samosir ini?

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kematian Bripka Arfan Saragih yang disebut minum racun dianggap janggal oleh keluarga 

Hingga saat ini, baik keluarga almarhum dan Jenni merasa janggal jika Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri minum racun sianida.

Padahal, kata Jenni, suaminya sudah membayar kerugian pajak yang digelapkan berkisar Rp 650 juta atau Rp 700 juta.

Uang itu mereka peroleh setelah menjual rumah yang ada di Kabupaten Samosir. 

"Almarhum dikatakan punya masalah, tetapi dia tidak mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres menyuruh mencari uang Rp 400 juta untuk membayar. Jadi kami menjual rumah kepada namboru saya," ungkapnya.

Baca juga: Korban Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih Kesal, Kini Harus Bayar Pajak Lagi beserta Dendanya

Sementara itu, Kapolres Samsoir, AKBP Yogie Hardiman, sempat mengklaim bahwa Bripka Arfan Saragih meninggal dunia karena minum racun sianida.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani kemudian juga mengklaim bahwa pihaknya menemukan resi pengiriman racun sianida yang disebut telah dipesan Bripka Arfan Saragih.

Bripka Arfan Saragih, kata polisi, memesan racun sianida itu lewat selularnya.

Namun, keterangan itu dibantah kuasa hukum keluarga korban, Fridolin Siahaan.

Kata Fridolin, ada kejanggalan yang disampaikan polisi mengenai pemesanan racun sianida tersebut.

Baca juga: Ada Bekas Luka Benda Tumpul di Kepala Bripka Arfan Saragih, Keluarga Yakin Anaknya Dibunuh

Sebab, kata Fridolin, bagaimana mungkin Bripka Arfan Saragih bisa memesan racun sianida lewat handphonenya, sementara alat komunikasi korban disita oleh Kapolres Samosir pada 23 Januari 2023, di hari di mana korban katanya memesan racun tersebut.

"Jadi kami di sini juga minta pendalaman siapa yang memesan itu (racun sianida), karena HP tersebut telah disita oleh Kapolres tanpa sebab dan tanpa alasan, tanpa ada surat penyitaan dan lainnya," kata Fridolin.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan Kapolres Samosir dalam konfrensi pers di hadapan awak media, katanya racun sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat.

Kemudian racun itu tiba pada tanggal 30 Januari, atau 7 hari setelah pemesanan.

Bahkan, racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan sekira pukul 21.49 WIB.

Yang jadi pertanyaan, jika racun tiba pada malam hari, siapa yang menerima racun tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved