Viral Medsos

4 Fakta Pungli Berjamaah PNS Bea Cukai di Bandara Kualanamu

Dugaan korupsi berjamaah di Bea Cukai terungkap. Salah satunya menggunakan modus memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Ilustrasi ASN Bea Cukai di Bandara Kualanamu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta Pungli Berjamaah PNS Bea Cukai di Bandara Kualanamu.

Dugaan korupsi berjamaah di Bea Cukai terungkap. Salah satunya menggunakan modus memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu. Hal ini disorot karena terbongkarnya dugaan praktik korupsi terkait pungutan IMEI handphone dari luar negeri.

Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia. Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini.

Sebelumnya, Bea Cukai juga diributkan dengan para pejabat beserta keluarganya yang gemar pamer harta, perilaku tak menyenangkan saat pemeriksaan bandara, hingga keluhan di media sosial yang dibalas dengan makian babu dan bacot.

Baca juga: Sri Mulyani Kaget soal Pernyataan Mahfud MD, DPR Curiga Ada Motif Politik di Balik Laporan Rp 349 T

Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon selular impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.

Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya. Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.

Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.

Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.

Baca juga: KPK Kecam Oknum Pejabat Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Milenial BC Bongkar Kejahatan kok Dibungkam

Modus korupsi

Dugaan korupsi berjamaah di Bea Cukai ini salah satunya dengan menggunakan modus memanfaat celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu. Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android.

Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS.

Dengan diubahnya jenis handphone dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dollar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk. Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut.

Adapun biaya yang diberikan kepada petugas untuk melakukan praktik tersebut berkisar pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit.

Nilai ini jauh lebih murah dibanding membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp 5 juta.

Baca juga: Terbongkar Modus Pungli Berjamaah PNS Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Begini Cara Mainnya . . .

Aturan pembelian ponsel dari luar negeri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved