Maling Motor
Maling Motor, Pria Bertato dan Komplotannya Lebaran di Penjara
Polres Tebingtinggi meringkus dua kawanan maling motor. Saat ini pelaku pun terpaksa lebaran di penjara
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi meringkus pria bertato dan temannya, yang merupakan komplotan maling motor.
Kedua maling motor ini diamankan setelah menggasak kendaraan warga di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Adapun dua pelaku maling motor itu berhasil MRS (34), warga Jalan Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis dan MRA (22), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Maling Motor Berkeliaran di Jalan Madala, Kepergok dan Dikejar Korbannya Tapi Lolos
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (27/3/2023) dini hari.
Keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor milik warga beberapa waktu lalu.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Scoopy yang terparkir di depan rumah korban pada 9 Maret lalu. Pelaku membawa sepeda motor lalu dijual," ujar Junisar, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Maling Motor di Tanjungbalai Ini Bakal Puasa dan Lebaran di Penjara Tahun Ini
“Korban saat melihat ke depan rumah dan ternyata benar sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang dan melapor ke Polres Tebingtinggi," tambah Junisar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapati kedua pelaku adalah dalang pencurian tersebut.
Seolah merasa tidak berbuat, pelaku yang masih berkeliaran di kota Tebingtinggi kemudian diciduk petugas.
Kepada polisi keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut diboyong ke Polres Tebingtinggi.
Baca juga: Gawat! Maling Motor Berkeliaran di Masjid Raya Siantar, Pelaku Pakai Hoodie Gasak Kendaraan Jemaah
“Saat diamankan, pelaku lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut. Setelah itu tim langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Junisar.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan hukum maksimal 7 tahun penjara.
"Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tutup Junisar.(cr17/tribun-medan.com)
