Sumut Terkini

Teka-teki Calon Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai, Jaksa Masih Merahasiakan

Sudah hampir 90 hari atau tiga bulan kasus ini berjalan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tak kunjung menetapkan siapa dalang dan pelaku

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
tribun medan/alif
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyita alat bukti dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dua koper dan sembilan kotak kontainer pelastik disita dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Publik dibuat tak sabar oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai yang tak kunjung menetapkan tersangka dalam korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai.

Jaksa yang sebelumnya sempat membuat geger Kota Tanjungbalai karena menggeledah kantor KPU pada 27 Agustus 2025 silam, kini tampak belum ada perkembangan dalam perkara tersebut.

Sudah hampir 90 hari atau tiga bulan kasus ini berjalan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tak kunjung menetapkan siapa dalang dan pelaku dalam perkara tersebut.

Dua koper dan sembilan kotak kontainer yang diduga berisikan dokumen dan komputer dibawa dari kantor KPU Tanjungbalai ke kantor Kejari Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang kala itu dijabat Yuliati Ningsih membeberkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023/2024 dengan anggaran Rp 16 miliar lebih.

Kata Yuli, kala itu ada dugaan penyelewengan penggunaan belanja dana hibah yang berpotensi merugikan negara.

20 orang saksi diperiksa dan dipanggil oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai, mulai dari pejabat, hingga beberapa vendor pengerjaan di KPU Tanjungbalai.

Namun, teranyar, Kasintel Kejari Tanjungbalai, Juergen Marusaha Panjaitan membeberkan sudah ada nama-nama calon tersangka yang dikantongi oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai.

Namun, nama-nama calon tersangka tersebut tidak dapat dibeberkan dan dipublikasi sebelum dilakukan penetapan oleh tim Pidana Khusus Tanjungbalai.

"Kalau calon tersangka itu tim penyidik sudah bahal, tapi belum di publish, menunggu hasil perhitungan kerugian negara," ujar Kasintel Kejari Tanjungbalai, Juergen Marusaha Panjaitan, Jumat (21/11/2025).

Katanya, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara kemudian langsung menetapkan tersangka terhadap nama-nama yang sudah dikantongi tim penyidik.

"Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara. Kalau sudah keluar hasil, langsung tetapkan tersangka," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved