Berita Sumut

Geruduk Kantor Gubernur, Badko HMI Minta Menpora Batalkan Sumut Jadi Tuan Rumah PON 2024

Badko HMI Sumut bersama kelompok tani di sekitar lahan Sport Center menggeruduk kantor Gubernur di Jalan Diponegoro, Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara bersama kelompok Tani di sekitar lahan Sport Center menggeruduk kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan mereka yakni meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mencabut Sumatera Utara sebagai penyelenggara PON (Pekan Olahraga Nasional) Ke-XXI.

Baca juga: Pembangunan Sport Centre Sumut Baru Dimulai September 2023, Selesai Kah Dibangun Sebelum PON 2024?

"Kami juga meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas
terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara, meminta Gubernur Sumatera Utara mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dari jabatannya," ujar Koordinator Aksi, Pangeran Siregar.

Dikatakan Pangeran, banyak kejanggalan dalam proyek Venue yang akan dibangun di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," katanya.

Pangeran menuturkan, pelaksanaan PON Ke XXI yang sudah dekat, membuat masyarakat pesimis lantaran belum ada kejelasan tehadap penyelesaian perkara Sport Center," katanya.

Ia juga mengatakan sampai saat ini belum pernah terjadi ganti rugi kepada pemilik lahan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang menempati lahan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keteranagan tanah garapan(SKTG)," ucapnya.

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran.

Ia mengataka, terkait pembangunan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan pembangunan DED Venue sudah dimulai juga pada tahun 2020.

Sementara berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang sudah dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan yang seharusnya itu sudah dilakukan pada tahun 2020.

"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Desa Sena, Pahala mengatakan saat ini beberapa petani di kawasan Sport Center terpaksa tidur di kandang ayam lantaran rumah mereka sudah dihancurkan.

"Beberapa dari kami terpaksa tidur di kandang ayam. Kami sudah lapor ke Polda tentang tindak pidana penghancuran rumah, tapi Polda menolak laporan kami. Makanya kami laporkan ke Komnas HAM. Karena seperti sudah tidak ada lagi kemanusiaan yang dimiliki pemerintah terhadap rakyatnya," kata Pahala. 

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sumut dapat mengajak masyarakat untuk berdialog secara baik-baik sebelum mengerahkan personel Satpol PP ke lokasi.

Baca juga: Maret 2023, Pemprov Sumut Mulai Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Sport Centre PON

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved