Breaking News

News Video

Dituntut Hukuman Mati, Wajah Teddy Minahasa Dihiasi Senyuman dan Lambaikan Tangan ke Arah Awak Media

Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.

TRIBUN-MEDN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.

Terlihat Teddy Minahasa menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris.

Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.

Kamera awak media menyorotnya.

Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.

Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.

Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.

Untuk informasi, dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved