News Video

Dituntut Hukuman Mati, Wajah Teddy Minahasa Dihiasi Senyuman dan Lambaikan Tangan ke Arah Awak Media

Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memfokuskan soal pelanggaran hukum acara secara serius.

Pelanggaran hukum acara tersebut yang bisa berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum

Salah satu contohnya kata dia, adalah pesan WhatsApp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember yang menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Hotman, hal - hal yang menguntungkan terdakwa justru tidak ditanyakan kepada saksi oleh penyidik.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukum adalah terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pasalnya ketika melakukan perbuatan tersebut, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Alih-alih memberantas, terdakwa justru melibatkan diri masuk ke dalam peredaran narkotika serta memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan anak buahnya ikut serta membantu praktik kotornya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved