Breaking News

Viral Medsos

Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Kebumen, Sang Pemilik Kabur saat Digrebek

Polres Kebumen melakakukan penggrebekan terhadap pabrik minuman keras (miras) ilegal di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Kebumen, Sang Pemilik Kabur saat Digrebek

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Kebumen melakakukan penggrebekan terhadap pabrik minuman keras (miras) ilegal di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Berdasarkan keterangan yang ditulis oleh pengunggah pada akun Instagram @andreli_48 (3/4/23) sang pemilik pabrik berinisial YH (53) kabur saat digrebek dan kini berstatus DPO.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap Satreskrim Polres Kebumen dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras.

Berbekal informasi dari sales tersebut, polisi akhirnya menjadi tahu lokasi dari pabrik miras ilegal ini.

Kini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, miras jenis anggur berbagai merek, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merek miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.

Kuat dugaan miras yang diproduksi YH diedarkan di wilayah Kebumen hingga luar daerah.

Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut.

Dirinya tak lupa mengapresiasi kinerja Polres Kebumen yang berhasil mengungkap kasus ini.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved