Polres Simalungun

Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu-Sabu dari Batubara

Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

Istimewa
Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu-Sabu dari Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Benar personel Satres Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari daerah Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut AKP Adi Haryanto mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan bahwa di sebuah warung yang berada didaerah Huta IX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicuriagi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SP (33) warga Huta IX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun," ujarnya.

Dari SP (33), katanya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,77 gram, uang sejumlah Rp 100 Ribu, 1 pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong.

Kepada petugas, SP (33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.

"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat di 0811-6501-516," pungkas AKP Adi.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved