Ultimatum Polri pada Dito Mahendra Dijemput Paksa jika Mangkir, tak Bisa Ngelak Senjata Ilegal

Polri mengultimatum Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal senpi

|
Editor: Salomo Tarigan
Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda via Sripoku.com
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda 

TRIBUN-MEDAN.com - Dito Mahendra bukan hanya berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan pencucian uang.

Dito Mahendra juga punya perkara lain di Polri.

Bahkan kekasih Nindy Ayunda tersebut terancam dijemput paksa Polri.

Polri mengultimatum Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.

Baca juga: Dewas KPK Jadi Sorotan Setelah Brigjen Endar Dicopot, Saut: Dewas Ini Bagian dari Masalah Sekarang

Sedianya, penyidik kembali memanggil Dito soal kasus itu pada Kamis (6/4/2023) lusa setelah pada pemanggilan pertama Dito mangkir.

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: PREDIKSI SKOR Bhayangkara FC vs Barito Putera Liga 1, LIne up Pemain Bhayangkara vs Barito Hari Ini

Adapun alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama adalah karena ke luar kota.

Namun, polisi menemukan dugaan kebohongan karena pengacara Dito tidak menjelaskan lebih rinci terkait lokasi Dito.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani meminta agar Dito bisa hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita gelum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkapnya.

Baca juga: KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih Mario Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.

Status Naik Sidik

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menaikan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Naiknya status itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu.

Diketahui, ada sekitar sembilan senpi yang ilegal dari 15 senpi yang disita saat menggeledah rumah Dito di kawasan Jakarta Selatan oleh penyidik KPK.

"Perkara hari Jumat Kemaren sudah digelarkan perkara naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Dengan naiknya status itu artinya pihak kepolisian menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya masih melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.

"Mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," jelasnya.

Adapun sembilan jenis senpi yang tak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17ll
2. 1 pucuk Revolver S&Wl
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Penjelasan Bareskrim 15 Senpi

 Akhirnya terungkap dari kepolisian, ternyata sejumlah senjata api (senpi) yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra lilegal alias tak berizin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari total 15 senpi itu, sebagian di antaranya tidak berizin.

"Ada 15 (senjata api), kalau tidak salah sebagian berizin, sebagian tidak," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Saat ini, Agus mengatakan pihaknya tengah mendalami asal usul kepemilikan senpi khususnya yang tidak berizin.

"Kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

Saat itu, tim penyidik yang keluar rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 WIB nampak membawa dua buah koper yang dimasukan ke dalam mobil Innova berwarna silver.

"Memang betul ya kemarin dua hari yang lalu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal yang kami sudah kirimkan pada saat itu yang bersangkutan hadir di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Itu tempat yang kami kirimkan panggilan sebagai saksi untuk tersangka NHD dalam dugaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).

Jenis Belasan Senpi

Dalam hal ini, total tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis mulai dari pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol SNW, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Ali menyebut, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena sebagaimana diketahui, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.

Untuk ke-15 senjata api yang ditemukan tim penyidik dari rumah Dito Mahendra, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polri guna langkah selanjutnya.

"Langkah KPK saat ini tentu audah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," katanya.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ultimatum Polri pada Dito Mahendra Dijemput Paksa jika Mangkir, tak Bisa Ngelak Senjata Ilegal

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved