FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik di KPK, Berani Copot Endar Priantoro, Tak Hargai Surat Kapolri
Konflik di KPK muncul setelah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Konflik di KPK muncul setelah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot atau memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya.
Endar Priantoro menganggap pemberhentian terhadap dirinya tanpa sebab, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo telah memperpanjang penugasan kepada Endar Priantoro di KPK.
Namun, Firli Bahuri mengabaikan penugasan tersebut.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap prihatin dengan kondisi konflik internal KPK saat ini.
Ketika pimpinan yang masa jabatan berakhir tahun ini malah berkonflik dengan pegawainya sehingga pemberitaan meluas dan bisa membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun kepada KPK.
"Alih alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri CS," tegas Yudi Purnomo dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).
"Ulah mereka mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Kepolisian padahal beberapa hari sebelumnya ada surat perpanjangan dari Kapolri menuai kontroversi. Padahal direktur penyelidikan sesuai pernyataan dewas tidak pernah kena sanksi etik. Artinya karir dan prestasinya mulus di KPK," tambah aktivis antikorupsi itu.
Sementara itu, dukungan dari rekan sejawat pegawai KPK pun mengalir deras kepada Brigjen Endar Priantoro bahkan mengeluarkan surat terbuka sebagai bentuk perlawanan kepada pimpinan KPK.
Menurut mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini, dukungan pegawai KPK merupakan solidaritas atas kejanggalan pencopotan direktur penyelidik sekaligus dikembalikan ke kepolisian.
Tentu dukungan ini diapresiasi oleh publik, apalagi ini bukti bahwa Brigjen Endar yang telah melaporkan Firli CS termasuk sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas tidak sendirian dalam berjuang.
Ada kawan kawannya yang berani membela.
Yudi Purnomo menambahkan ketidakmampuan Pimpinan KPK mengatasi konflik internal merupakan bukti gagalnya kepemimpinan mereka.
Apalagi secara terang terangan mengembalikan pegawai yang sudah diperpanjang tanpa alasan jelas menyebabkan pertanyaan jangan-jangan justru pimpinan KPK yang ingin memancing konflik dengan instansi lain.
Padahal selama ini hubungan sudah harmonis dan sinergi.
Yudi Purnomo yang aktif bersuara dalam kasus kasus korupsi di Indonesia ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan semakin suram jika konflik internal di KPK yang menimbulkan kegaduhan nasional ini berlarut.
Peran Dewas diuji lagi untuk dapat mengatasi persoalan ini.
Pemeriksaan kepada pimpinan KPK termasuk Sekjen KPK merupakan kunci untuk menemukan pelanggaran etik yang terjadi.
"Harapan masyarakat tentu konflik internal KPK segera selesai, yang bersalah dalam skandal pengembalian Direktur Penyelidikan KPK yang janggal dihukum dan Endar dapat terus melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dalam rangka memberantas korupsi di negeri kita tercinta," tambahnya.
Tak Hargai Surat dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal langkah yang diambil Brigjen Endar terkait pencopotannya di KPK.
Kapolri mengatakan dirinya menghargai setiap langkah yang diambil oleh anak buahnya itu.
Kapolri pun tegas tak akan mencampuri proses yang diambil Brigjen Endar yaitu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolri tetap berkomitmen untuk terus memperkuat KPK.
Sebelumnya, Endar Priantoro menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
Pegawai Polri di KPK Dukung Endar
Kini muncul desakan dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pandangan berbeda dengan
Ketua KPK Firly Bahuri terkait pencopotan Endar.

Baca juga: Jokowi Peringatkan KPK Hingga Polri Soal Pemecatan Brigjen Endar : Jangan Sampai Buat Kegaduhan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.
Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.
"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.
"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Senin (3/4/2023).
Berikut isi lengkap surat dimaksud:
Kepada Yth. Sekjen KPK
c.q. Kepala Biro SDM KPK
Di Jakarta
Terkait pemberitaan yang ramai beredar sekarang ini, mengenai pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kami mewakili rekan-rekan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan sumber Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu yang tengah marak tidak lebih karena rasa peduli kami terhadap lembaga tempat kami bernaung saat ini. Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik.
Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi:
"Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi."
Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a. Memasuki batas usia pensiun, dan
b. Karena sebab lain.
Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d. Tuntutan organisasi.
Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, yang berbunyi:
Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi:
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat."
Berdasarkan beberapa pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila Pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya
tidak dilakukan oleh Ybs.
Selain itu, bahwa dari Instansi Polri sendiri dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya, Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor:
B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan.
Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku.
Selain daripada itu, kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.
Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini
Kenapa Endar Priantoro dicopot?
Heboh pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri. dan seksen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kenapa Endar Priantoro dicopot? Apakah Endar Priantoro sebelumnya pernah melakukan pelanggarn etik?
Apakah pencopotan Endar terkait beda pendapat dengan Firli terkait penyelidikan Formula E?
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama menjadi Direktur Penyelidikan.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Adapun Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tumpak mengatakan Dewas KPK telah menerima laporan dimaksud.
Saat ini, kata Tumpak, Dewas masih mempelajari laporan yang dibuat Endar Priantoro.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata dia.
Tumpak memastikan Dewas KPK akan memanggil Firli Bahuri dan Cahya Harefa untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, Tumpak belum bisa memperkirakan kapan waktu pemanggilan keduanya.
Itu karena adanya keterbatasan personel di Dewas KPK.
Tumpak berujar, Dewas baru akan membahas jadwal pemanggilan Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin (10/4/2023).
"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuma waktunya belum. Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah," ujarnya.
"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," sambung Tumpak.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Baca juga: Menguak Kehebohan 25 Artis Terlibat Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dalami Penyidikan
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/bdi Ryanda Shakti)
FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik di KPK, Berani Copot Endar Priantoro, Tak Hargai Surat Kapolri
FIRLI Bahuri Dianggap Bikin Konflik
Firli Bahuri
Konflik Internal Copot Endar Priantoro
Surat Kapolri
Kapolri
KPK
Brigjen Endar Priantoro
Listyo Sigit Prabowo
SOSOK Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat yang Diperiksa KPK Soal Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
Soal OTT Kadis PUPR, Jaga Marwah Desak KPK Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Pergeseran APBD 2025 |
![]() |
---|
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Datang Pakai Masker, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Kereta Api |
![]() |
---|
DAFTAR 3 Mobil Mewah yang Mendadak Lenyap dari Rumah Dinas Noel Usai OTT, KPK Temukan 4 HP di Plafon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.