BPJS Berlakukan Piket Layanan Khusus, Peserta Bisa Tetap Akses pada Masa Libur Lebaran

Disebutkannya, layanan tersebut dimulai pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023. Untuk waktu mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BPJS Kesehatan Lubukpakam 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam akan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang pada masa libur Lebaran. Hal ini dilakukan sesuai komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.

Kepala BPJS Cabang Lubuk Pakam, dr Zoni Anwar Tanjung mengatakan, pada saat ini juga sudah ada arahan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti yang menginginkan agar akses pelayanan yang sangat terbuka bagi peserta bisa didapatkan saat masa libur Lebaran tahun 2023.

"Sesuai arahan untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Seperti disampaikan Pak Direktur Utama piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar dr Zoni Anwar, Jumat (7/4/2023).

Disebutkannya, layanan tersebut dimulai pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023. Untuk waktu mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00.

Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan Ngamuk Merasa Dibohongi, Humas RSUP Adam Malik: Masalah Komunikasi

Dikatakannya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN pada masa libur Lebaran.

Menjelang libur Lebaran, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat ini juga sudah menyampaikan beberapa hal yang menyangkut pelayanan. Disebutnya, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta pada saat masa libur Lebaran tahun 2023. Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," kata Ghufron dalam keterangan pers tertulisnya.

Selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melaluiWhatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Pada masa libur Lebaran, Ghufron menambahkan, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," kata Ghufron.

Sementara itu, selama libur Lebaran, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tambah Ghufron.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved