Berita Viral

Bakal Bebas 11 April, Ini Permintaan Anas Urbaningrum, anak Lakukan Ini Usai Hirup Udara Bebas

Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Adik kandung Anas, Anna Luthfie mengungkapkan keinginan sang kakak selepas menjalani hukuman.

Menurut Anna, tak ada permintaan khusus dari Anas.

Anas hanya ingin pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Kemudian dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Anna mengaku akan menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.

Wajib Lapor Sebulan Sekali

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbangningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya yakni untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Sebab Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar dia.

Kusnali juga memastikan bahwa status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yakni masih dalam cuti menjelang bebas.

Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas namun masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved