Langkat Memilih

KPU Langkat Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 Sebanyak 795.323 Orang

KPU Langkat menetapkan jumlah pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Langkat berjumlah 795.323 orang.

Istimewa
KPU dan Bawaslu Langkat berfoto bersama pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di gedung PKK Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (5/4/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan DPS itu dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Langkat, sejumlah pengurus partai politik, Forkopimda Kabupaten Langkat, serta Bawaslu Langkat. 

Baca juga: KPU Dairi Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 233.324 Pemilih

Dalam kesempatan itu, KPU Langkat menetapkan jumlah pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Langkat berjumlah 795.323 orang, yang terdiri atas 398.112 orang pemilih laki-laki, dan 397.211 orang pemilih perempuan.

Hal ini pun diungkapkan Ketua KPU Langkat, Sopian Sitepu.

Sedangkan TPS di Kabupaten Langkat berjumlah 3.121 yang tersebar di 23 kecamatan.

"Dari jumlah tersebut terdapat 192.049 data tidak memenuhi syarat dikarenakan ada yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pindah domisili, ganda dan pindah penempatan TPS," ujar Sopian, Sabtu (8/4/2023). 

Lanjut Sopian, jumlah tersebut masih daftar pemilih sementara yang didapatkan dari hasil rapat pleno mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan se-Kabupaten Langkat, dan masih ada tahapan selanjutnya. 

"Diketahui daftar pemilih sementara itu ditetapkan setelah dilakukan proses pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih," ujar Sopian.

Baca juga: KPUD Karo Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 302.250 Orang dan 1.219 TPS

Kemudian rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara yang digelar ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) desa dan kelurahan, dihadiri pengawas kelurahan/desa (PKD). 

Sementara itu, rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara yang juga digelar ditingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dihadiri Panwaslu Kecamatan dan sejumlah pengurus partai politik tingkat kecamatan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved