Nasil Sial Bupati Meranti

NASIB SIAL Bupati Meranti, Terancam Lebaran di Penjara, Gegara Korupsi demi Maju Pilgub Riau!

Penyidik KPK telah menangkap Bupati Meranti, Muhammad Adil pada Kamis malam (6/4/2023) lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik KPK telah menangkap Bupati Meranti, Muhammad Adil pada Kamis malam (6/4/2023) lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Diberitakan dirinya ditangkap karena terlibat kasus korupsi, ia bertekad maju Pilgub Riau 2024.

Sehingga, mulai Jumat (7/4/2023) dirinya bersama dua tersangka lain mulai ditahan KPK selama 20 hari ke depan, sebabkan ketiganya terancam akan lebaran di penjara KPK.

Hal mengenai penahanan Bupati Merati ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat malam (7/4/2023).

Alex mengatakan, Muhammad Adil akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka lain, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, diberitakan Muhammad Adil ditangkap dan ditahan KPK karena melakukan tiga kasus korupsi.

Kasus pertama, adalah meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pencalonan dirinya Pilgub Riau di tahun 2024 mendatang.

Lalu kasus kedua, sekira bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang dari PT TM melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar.

PT TM ini merupakan pemegang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.

Sedangkan kasus ketiga, yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved