TERKINI Langkah Hukum Bursok Anthony Siapkan Pengacara, Tuding Sri Mulyani Beking Perusahaan Bodong

 Kabar terkini dari Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menuding Menteri Keuangan Sri Mulyani membekingi perusahaan bodong.

|
Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Sri Mulyani dan Bursok 

Bahkan Bursok mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti aduan atau laporannya ke Kementerian Keuangan.

"Hari Sabtu besok saya ada pertemuan dengan tim pengacara saya," ujar Bursok kepada wartakotalive.com, Jumat (7/4/2023).

 Setelah itu kata Bursok, ia meminta jurnalis untuk menghubungi pengacaranya terkait langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti aduannya.

Bursok mengaku menyiapkan langkah tertentu jika sampai 27 Mei 2023 suratnya belum juga dibalas Sri Mulyani.

"Belum ada perkembangan dan balasannya. Tapi saya gak mau suudzon dulu," ujar Bursok kepada Wartakotalive.com, Rabu.

Menurut Bursok dirinya akan menunggu hingga tanggal 27 Mei 2023.

"Karena di tanggal tersebut genaplah 2 tahun pengaduan saya, kan. Lagipula saya sudah menggunakan jasa pengacara untuk terus menanyakan tindak lanjut pengaduan saya ini, ke DJP," kata Bursok.

"Terimakasih untuk teman-teman pers yang setia menanyakan tindaklanjut pengaduan saya ini. Saya pasti akan mengabarkan kepada teman-teman pers apapun hasilnya," ujar Bursok.

"Nanti saya kirimkan nomor hape pengacara saya, ya pak," kata Bursok.

Baca juga: Ngeri! Pria Ini Terobsesi dengan Siswi SMA hingga Nekat Ancam Keluarganya

Sebelumnya Bursok mengecam jawaban Sri Mulyani dalam konferensi pers yang menyinggung bahwa aduannya adalah karena dirinya tertipu investasi bodong.

Padahal kata Bursok aduannya adalah perusahaan bodong atau PT bodong yang selama ini tidak membayar pajak.

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Surat yang menjelaskan hal itu dan dikirim Bursok pada 13 Maret 2023 lalu, sampai Rabu (6/4/2023) belum juga dibalas Sri Mulyani.

Sebelumnya saat dipanggil ke Jakarta, berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan, yakni PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan delapan bank di Indonesia.

Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved