Viral Medsos

NASIB Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi di KPK, Kartu Akses Masuk Dimatikan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Devina Halim
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. Kini Endar tak bisa masuk lagi ke kantor KPK setelah aksesnya dimatikan.(KOMPAS.com/Devina Halim) 

Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.

Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.

Namun, Alex membantah soal pengancaman terhadap penyidik tersebut.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Brigjen Endar Dipersilakan Ikut "Bidding" untuk Isi Jabatan Kosong di KPK

KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran guna mengisi empat jabatan yang kosong di lembaga antirasuah.

Adapun posisi yang akan ditawarkan itu adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran pengisian empat jabatan tersebut ke Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut.

“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex, Sabtu (8/4/2023).

Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima.

Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.

Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved