THR
Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran
Disnaker Medan hingga kini sudah ada menerima 26 pengaduan permasalahan THR Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Medan, Ilyan Candra Simbolon mengatakan, sudah ada menerima 26 pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pihaknya.
Dari 26 laporan pengaduan tersebut, umumnya dilakukan oleh karyawan atau buruh perusahaan swasta di Kota Medan secara online.
Baca juga: THR ASN Dairi Akan Cair 2 Hari Lagi, Kepala BKAD: Mohon Bersabar, Sedang dalam Proses Penghitungan
"Sampai dengan sore ini ada 26 pengaduan yang kami terima, didominasi konsultasi jumlah THR dari karyawan atau buruh perusahaan swasta di Kota Medan," ujar Ilyan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (10/4/2024).
Ilyan menerangkan, sebagian besar pengaduan besaran THR yang diterima pihaknya, masih dalam tahap pengecekan lebih lanjut.
"Kalau laporan pembagian THR sudah dilakukan, tetapi tidak sesuai besaran, kami lakukan penyelesaian secara langsung," jelasnya.
Dikatakan Ilyan, apabila perusahaan tersebut, belum melakukan pembagian THR, maka pihaknya belum melakukan tindakan apapun.
"Sejauh ini yang melapor itu sudah dapat THR dari perusahaan, hanya saja tidak sesuai dengan besaran yang diterima. Tapi, karyawan atau buruh yang tidak menerima THR itu kita belum dapat laporan," ucapnya.
Dijelaskan Ilyan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke seluruh perusahaan pada saat H-7 lebaran.
"Karena saat ini belum jatuh tempo, makanya kami masih melakukan komunikasi dengan pihak HRD perusahaan atau pemberi kerja, agar segera memberikan THR," pungkasnya.
Sebelumnya, Disnaker Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online.
Dijelaskan Ilyan, untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor Kadisnaker Medan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Medan.
Sedangkan untuk secara online, Ilyan mengatakan, membuka pelayanan aduan THR melalui Call Center.
"Apabila, ada masalah dalam pemberian THR, kita memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi oleh seluruh pekerja di Kota Medan," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (1/4/2023).
Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR disiapkan Disnaker Medan, sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE Menaker, kita diwajibkan untuk membuka layanan posko pengaduan, maka dari itu kita adakan dua sistem. Secara offline dan online," jelasnya.
Layanan aduan ini dibuat bukan untuk keterlambatan THR tetapi, kata Ilyan, besaran THR yang diterima tidak sesuai pun juga bisa dilaporkan.
"Permasalahan THR misal, mau itu terlambat atau uang yang diterima tidak sesuai, silahkan adukan ke kami," ucapnya.
Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut :
1. Marisi Sumantri Sinaga : 082166765529
2. Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281
3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150
4. Jones Parapat : 08116366603
5. Luhut Purba : 085270720515
6. Lodewik Marpung : 081376439444
7. Arnold Pangaribuan : 085262374485
Ilyan juga mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.
Dijelaskannya, aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Mengenai Sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," terangnya.
(cr5-tribunmedan.com)
THR dan Gaji ke-13 ASN Pemko Medan Mulai Disalurkan Besok, Total Anggaran Rp 112 Miliar |
![]() |
---|
2.288 Pegawai ASN dan PPPK Pemkab Pakpak Bharat Sudah Terima THR, Anggaran Capai Rp 9,2 Miliar |
![]() |
---|
Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
BPKAD Medan Sebut Pencairan THR ASN Masih Diproses, Zulkarnain: Pasti Dibagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.