THR
THR dan Gaji ke-13 ASN Pemko Medan Mulai Disalurkan Besok, Total Anggaran Rp 112 Miliar
Pemerintah Kota Medan mulai menyalurkan dan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Selasa, (26/3/2024) besok.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mulai menyalurkan dan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Selasa, (26/3/2024) besok.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, Pemko Medan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk THR dan dan Gaji ke-13 sebesar Rp 112 miliar.
Menurut Zulkarnain, diberikannya THR dan Gaji ke 13 untuk seluruh ASN Pemko Medan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR ASN dan Gaji ke-13.
"Menindaklanjuti PP tersebut, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2024, tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, yg bersumber dari APBD TA 2024 sebagai pedoman operasional pelaksanaan di lingkungan Pemko Medan," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (25/3/2024).
Besaran THR yang diberikan ini, kata Zulkarnain sesuai dengan satu bulan gaji dan 70 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Untuk penyaluran akan diberikan mulai besok. Percepatan pembagian THR ini tergantung kecepatan seluruh OPD dalam mengajukan Surat Permintaan Pembayaran /Surat Perintah Membayar (SPP/SPM)," ucapnya.
Untuk itu, Zulkarnain meminta seluruh ASN Pemko Medan segera mengurus SPP/SPM.
"Mereka (ASN) harus sesegera mungkin, siapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Karena pencairan bukan dari BPKAD tapi dari pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, Tujuan pemberian THR ini tentunya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah.
"Diharapkan kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemko Medan dapat lebih baik di masa yang akan datang," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
2.288 Pegawai ASN dan PPPK Pemkab Pakpak Bharat Sudah Terima THR, Anggaran Capai Rp 9,2 Miliar |
![]() |
---|
Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
BPKAD Medan Sebut Pencairan THR ASN Masih Diproses, Zulkarnain: Pasti Dibagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.