Breaking News

Tanah Galian C Ilegal

Tanah Galian C Ilegal Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi, Terungkap Tidak Hasilkan PAD Sama Sekali

Keberadaan galian C ilegal yang tanahnya dipakai untuk membangun jalan Tol Tebingtinggi ternyata tidak menghasilkan PAD sama sekali

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Truk pengangkut tanah saat berada di areal galian C ilegal di Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Aktivitas galian C ilegal yang beroperasi mengeruk tanah di lahan hak guna usaha (HGU) PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai tidak menyumbang pendapat asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Sergai. 

Padahal, galian C ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2022 silam.

Setiap harinya, ada puluhan truk mengangkut tanah dari galian C ilegal tersebut, lalu dipakai untuk membangun jalan Tol di Tebingtinggi.

Kasat Pol PP Kabupaten Sergai, M Wahyudi mengakui telah mendapat informasi terkait aktivasi tambang ilegal di sana.

Baca juga: DPRD Sumut Sering Terima Laporan Galian C Ilegal di Sergai, Dipakai Bangun Tol Tebingtinggi

Wahyudi menyebutkan, galian C ilegal di dalam HGU PT Gotong Royong tersebut sudah lama bermasalah. 

"Iya, itu kan permasalahan di Gotong Royong sudah lama, banyak masalah di situ. Itu sudah kita apakan, nanti kita tugaskan anggota ke sana dalam waktu dekat," kata Wahyudi kepada Tribun, Selasa (11/4/2023). 

Wahyudi pun berjanji akan meninjau lokasi galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sergai itu bersama sejumlah OPD terkait. 

Katanya, jika tidak memiliki izin, pihaknya akan memberhentikan sementara waktu galian tersebut. 

Truk pengangkut tanah saat memasuki tol Tebingtinggi untuk menghantar tanah penimbunan junction tol Tebingtinggi, /Anugrah Nasution.
Truk pengangkut tanah saat memasuki tol Tebingtinggi untuk menghantar tanah penimbunan junction tol Tebingtinggi, /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Tol Tebingtinggi Diduga Dibangun Pakai Tanah Galian C Ilegal, Para Pelaku Untung Miliaran

"Nanti kita cek dalam waktu dekat ke sana. Masalah izin kita belum tau pasti. Tapi nanti kita ke sana bersama OPD terkait. Cuman masalah izin belum dapat dipastikan. Kalau dia tidak memiliki izin kita akan kirimkan surat agar diberhentikan sementara, secepatnya nanti kita akan tinjau," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai ketika masih dijabat Ikhsan AP menyebutkan, jika pemerintah daerah tidak menerima pendapatan dari aktivitas galian tersebut. 

"Sebenarnya jika sudah ada aktivitas pemberdayaan lingkungan seharusnya sudah kita dikenai pajak, namun sejauh ini kita tidak melakukan itu karena pertimbangan di sana tidak memiliki izin," ujar Ikhsan beberapa waktu lalu. 

Ikhsan menyatakan, sebenarnya potensi pajak dari tambang bukan logam di Sergai bisa ditingkatkan.

Baca juga: Truk Galian C Ilegal Diadang Warga Desa Naga Raja, Selama Ini tak Pernah Ditindak

Sebab, katanya, aktivitas galian C di sejumlah kecamatan banyak ditemui. 

Namun, sejauh ini Pemkab Sergai urung melakukan karena banyak tambang tak mengantongi izin. 

"Sebenarnya potensi pajaknya dari sektor tambang bukan logam bisa ditingkatkan, namun sejauh ini belum dilakukan karena persoalan izin itu," kata Ikhsan. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di HGU PT Gotong Royong, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.

Baca juga: Warga Padangtualang Keluhkan Jalan Rusak, Akibat Kendaraan Overload Galian C Ilegal dan Proyek Tol

Kemudian, ada dua Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Sergai.

Sementara itu, delapan izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.

"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi. 

Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. /Anugrah Nasution.
Ratusan truk saban hari hilir mudik mengangkut tanah uruk yang digali dari dalam areal Hak Guna Usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.

Kata Mulyadi, untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah,"

"Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved