Berita Viral
DAFTAR Hasil Banding Ferdy Sambo Dkk, Hakim Putuskan Tolak Gugatan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan hasil banding empat terdakwa
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang banding Ferdy Sambo Dkk telah selesai digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan hasil banding empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang banding Ferdy Sambo Dkk digelar secara terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak semua banding para terdakwa.
Seperti diketahui, inilah daftar nama hakim yang memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Untuk perkara Banding Putri Candrawathi, Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Perkara Banding Ricky Rizal, hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Perkara Banding Kuat Maruf, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah. Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo Dkk:
1. Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis hukuman mati ke Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada para pihak.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung Wartakotalive.com, Rabu (12/4/2023).
Putri Candrawathi tetap divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, Putri Candrawahi mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan.
3. Ricky Rizal
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
4. Kuat Maruf
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.
Baca juga: Jeka Saragih Minta Jalan Diperbaiki, Eperaim Minta Pemkab Perhatikan Atlet
Baca juga: Ramadan Fair Beri Berkah Bagi UMKM, Martabak Sholeh : Pembeli Tetap Banyak Sejak Hari Pertama
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com
Sidang Banding Ferdy Sambo
hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Tribun-medan.com
| BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| NASIB Ayu Eks Karyawan Ashanty Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ibu Ayu: Untuk Perawatan |
|
|---|
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.