DPO Narkoba
Jelas-jelas DPO Narkoba, Polda Sumut Biarkan Mukmin Mulyadi Jabat Anggota DPRD Tanjungbalai
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik jelas-jelas DPO narkoba. Sayang, polisi tak segera menangkapnya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai jelas-jelas merupakan DPO narkoba sejak tahun 2020 lalu.
Namun, sampai sekarang, Mukmin Mulyadi tidak ditangkap, hingga dirinya dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai.
Bahkan, hingga Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut berganti orang, Mukmin Mulyadi tak kunjung dieksekusi.
Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut yang baru mengatakan, dia telah melayangkan surat panggilan ke Mukmin Mulyadi.
Mukmin Mulyadi diminta hadir pada Kamis 13 April 2023 mendatang.
Baca juga: Warga Tanjungbalai Minta Polda Segera Tangkap Anggota DPRD Mukmin Mulyadi yang Berstatus DPO
"Kami sudah melakukan panggilan, kemudian kami akan proses untuk hari Kamis ini, kalau dia datang. Untuk selanjutnya kami tunggu hasil pemeriksaan. Intinya masih DPO," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).
Terlibat penganiayaan
Mukmin Mulyadi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru saja dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai ternyata pernah juga terlibat kasus penganiayaan.
Dikutip Tribun-medan.com dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surel https://putusan3.mahkamahagung.go.id, nama Mukmin Muliyadi keluar sebagai terdakwa.
Berdasarkan putusan nomor 42/Pid.B/2014/PN-TB, Mukmin Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, Mukmin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan divonis penjara selama tiga bulan.
Menyikapi hal tersebut, Aldo Rivai selaku orator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mempertanyakan terkait surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) milik Mukmin Muliyadi.
"Bagaimana bisa, apakah SKCKnya bersih, atau ini ada permainan? Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk memeriksa hal ini," kata Aldo, Selasa (11/4/2023).
Aldo berharap, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai tanpa pandang bulu.
"Kami menginginkan kita kami bersih dari narkoba. Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindak DPO yang saat ini masih berkeliaran," pungkasnya.
Diketahui, Mukmin Mulyadi, merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, pemilihan Mukmin menuai protes.
Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Baca juga: Ini Perjalanan Karir Serka Anumerta Roybertus Simbolon di Dunia Militer Semasa Hidup
Belakangan, Dit Resnarkoba Polda Sumut membenarkan kalau Mukmin memang berstatus sebagai DPO kasus 2.000 ekstasi.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," kata Kombes Yemi Mandagi.
Diketahui, penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Baca juga: Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka, Tak Bisa Pastikan Korban Pencuri
Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.
Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.
Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.
"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,"dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.
Baca juga: Pukul Drum Keliling Kampung, Begini Potret Ayu Ting Ting Ikut Bangunkan Warga Sahur
Kemudian, Gimin Simatupang menjawab bahwa ekstasi nya ada, tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.
Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang bernama Boy di rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.
Lalu, Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.
Seterusnya, Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin Mulyadi.
Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.
Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.
Mukmin menelepon Gimin, dan menyebut mereka menunggu di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.
Lalu, Ahmad Dhairobi menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU Jalan Batu Tujuh.
Tak lama kemudian, Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata, barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.
Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.
Setibanya di lokasi, Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.
Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.
Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil, sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil, dia langsung ditangkap.
Sementara Mukmin dan Gimin melarikan diri.
Namun, Gimin Simatupang berhasil ditangkap, sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil lolos hingga jadi DPO Polda Sumut.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.